15/12/12

Tugas, Fungsi, dan Wewenang


SATUAN PELAJAR DAN MAHASISWA (SAPMA)
PEMUDA PANCASILA
KETETAPAN NOMOR I/SAPMA-PP-BDG/2010
BAB III Pasal 10
Tugas, Fungsi dan Wewenang

Sekretariat : KOMPLEKS PERMATA BUAH BATU BLOK D-85 BANDUNG, BOJONGSOANG
PEMUDA PANCASILA                                                                                                                 ORGANISASI INDEPENDENT  
     
1)      KETUA
·         Merupakan pimpinan lembaga
·         Pengambil keputusan tertinggi lembaga
·         Mewakili lembaga kedalam dan keluar
·         Evaluator tertinggi kerja kepengurusan dan kinerja lembaga secara keseluruhan dengan mekanisme yang telah ada dalam aturan lembaga

2)      WAKIL KETUA
·         Merupakan pimpinan komisi
·         Merupakan kepanjangan tangan dari ketua dalam hal pengawasan kerja di bagian-bagian di komisi
·         Fungi utamanya adalah mengawasi, membantu, dan mengarahkan bagian-bagian di komisi
·         Bertanggung jawab terhadap laporan kerja bagian-bagian di komisi

3)      SEKRETARIS
·         Membantu Standar Operasional Prosedur (SOP) Bagian Kesekretariatan
·         Bertanggungjawab terhadap kesekretariatan dan urusan administrasi lembaga
·         Membantu kerja ketua lembaga dalam segala hal menyangkut kerja lembaga
·         Membantu dalam pengambilan keputusan oleh ketua lembaga bersama wakil-wakil ketua

4)      WAKIL SEKRETARIS
·         Membantu kerja sekretaris dan bertanggung jawab terhadap kesekretariatan dan urusan administrasi lembaga
·         Membantu kerja wakil ketua dalam mengawasi kerja komisi
·         Membantu wakil ketua dalam menyusun laporan yang nantinya akan diserahkan kepada kesekretariatan

5)      BENDAHARA
·         Membuat Standar Operasional Prosedur (SOP)  Bagian Bendahara
·         Bertugas mengurus masalah keuangan lembaga
·         Bersama wakil-wakil bendahara bertanggung jawab terhadap laporan keuangan lembaga
·         Berkoordinasi langsung kepada ketua dalam rusan penggunaan uang kas
·         Mencatat semua sumber dan transaksi keuangan lembaga
·         Memiliki hak dalam manajemen keuangan lembaga

6)      WAKIL BENDAHARA
·         Membantu kerja bendahara dalam mengurus keuangan lembaga
·         Berkoordinasi dengan bendahar tentang masalah keuangan dan pelaporannya
·         Bersama bendahara bertanggung jawab terhadap laporan keuangan lembaga


        Wakil Ketua I membawahi bagian-bagian sebagai berikut :

1)      BAGIAN ORGANISASI DAN KEANGGOTAAN
·         Membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) bagian Organisasi dan Keanggotaan
·         Pelaksanaan sistem kaderisasi dan merupakan bagian penilai dan pengevaluasi anggota
·         Bagian yang mengurusi administari keanggotaan lembaga
·         Bagian yang berwenang dalam hal penertiban seragan dan atribut anggota
·         Bagian yang bertanggung jawab terhadap kerja Badan Persiapan Pembentukan Komisariat (BPPK)
·         Bagian yang menjadi pemberi sanksi dan reward terhadap anggota

2)      BAGIAN LITBANG DAN KADERISASI
·         Membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) bagian Litbang dan Kaderisasi
·         Mencari sistem perkaderan yang tepat dan baik bagi anggota
·         Bagian yang mencakup kegiatan yang dapat mencerdaskan dan menambah wawasan anggota untuk segala ilmu pengetahuan
·         Memainkan fungsi pengawasan publik sebagai pembelajaran bagi anggota SAPMA PP dan masyarakat serta menjalankan mekanisme kritik dan control yang terarah dan bersifat ilmiah sehingga dapat berjalan dengan baik
·         Membantu dalam pembentukan jiwa anggota SAPMA PP yang kritis

3)      BAGIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
·         Membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) bagian Pemberdayaan Perempuan
·         Menaggapi permasalahan seputar kaum perempuan yang terjadi di masayarakat luas
·         Membentuk kader perempuan SAPMA PP menjadi perempuan-perembuan yang kuat dan pintar
·         Mencapai tujuan presentase 30% kader perempuan di lembaga SAPMA PP
·         Keanggotaan dari bagian Peranan Wanita adalah seluruh kader perempauan yang ada di SAPMA PP Kota Bandung

4)      BAGIAN ADVOKASI, HUKUM, dan HAM
·         Membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) bagian Advokasi, Hukum, dan HAM
·         Memberikan pendidikan hukum bagi anggota dan masyarakat secara langsung dan tidak langsung
·         Membantu penegakan hukum dan tetap  mengedepankan tegaknya Hak Asasi Manusia (HAM)


5)      BAGIAN PENGEMBANGAN MINAT DAN BAKAT
·         Membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) bagian Pengembangan Minat dan Bakat
·         Bagian yang mencaku kegiatan penyaluran hobi untuk anggota SAPMA baik seni dan olahraga
·         Bagian yang dalam kegiatannya mencakup pengembangan seni dan olahraga bagi intern SAPMA maupun bagi masyarakat luas

Wakil Ketua II membawahi bagian-bagian sebagai berikut :

6)      BAGIAN KEMAHASISWAAN DAN KEPEMUDAAN
·         Membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) bagian Kemahasiswaan dan Kepemudaan
·         Menjalin hubungan dan kerjasama serta membangun komunikasi dengan lembaga-lembaga kemahasiswaan dan kepemudaan untuk bersama mengagendakan kegiatan bersama
·         Membangun kontak dengan instansi pemerintah-non pemerintah, swasta dan kominitas-komunitas yang nantinya mendukung pergerakan lembaga
·         Menginventarisir lembaga kemahasiswaan dan kepemudaan yang ada di Kota Bandung
·         Mewakili lembaga SAPMA PP Kota Bandung kedalam dan keluar

7)      BAGIAN ALAM DAN LINGKUNGAN HIDUP
·         Membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) bagian Alam dan Lingkungan Hidup
·         Bagian yang melaksanakan kegiatan yang berhubungan dengan lingkungan hidup
·         Bagian yang memberikan kepahaman terhadap kader khususnya dan masyarakat luar tentang pentingnya menjaga alam dan lingkungan hidup
·         Bersama dengan semua pihak untuk memperhatikan alam dan lingkungan hidup menjadi bagian tanggung jawab.

8)      BAGIAN KEROHANIAN
·         Membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) bagian Kerohanian
·         Bagian yang melaksanakan kegiatan benuansa sisial, budaya dan agama yang langsung bersinggungan dan dirasakan oleh masyarakat
·         Kegiatan yang bersifat menggali,  menjaga dan mengenalkan budaya khas bandung dan nusantara (umumnya)
·         Bagian yang merupakan fasilitator dalam hal kegiatan yang bernuansa keagamaan

9)      BAGIAN INFORMASI DAN KOMUNIKASI
·         Membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) bagian Informasi dan Komunikasi
·         Bagian yang bertanggung jawab dalam hal dokumentasi kegiatan SAPMA dan pendistribusian informasi keseluruh elemen SAPMA
·         Bagian yang mengurus tenatang publikasi informasi bagi khalayak (anggota dan masyarakat)
·         Bagian yang bisa memberikan informasi yang ilmiah dan edukatif kepada anggota dan masyarakat
·         Bagian yang bisa memberikan pembelajaran pers yang baik bagi anggota dan masyarakat banyak
·         Sosialisasi dengan berinteraksi langsung dengan masyarakat (fungsi HUMAS)

10)   BAGIAN PENGADAAN USAHA
·         Membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) bagian Pengadaan Usaha
·         Bagian yang melakukan pengelolaan modal usaha demi stabilitas organisasi (internal)
·         Bagian yang mengurusi tentang pengadaan seragam dan atribut organisasi
·         Memberikan bantuan berupa pembelajaran enterpreunership kepada segenap anggota SAPMA dan lebih jauh kepada masyarakat yang membutuhkan agar dapat mengingkatkan kebutuhan finansial secara lebih mandiri




 
 

SEKALI LAYAR TERKEMBANG SURUT KITA BERPANTANG

 
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar