SATUAN PELAJAR
DAN MAHASISWA (SAPMA)
PEMUDA PANCASILA
KETETAPAN NOMOR
I/SAPMA-PP-BDG/2010
BAB III Pasal 10
Tugas, Fungsi dan Wewenang
Sekretariat : KOMPLEKS PERMATA BUAH BATU BLOK D-85
BANDUNG, BOJONGSOANG
|
PEMUDA PANCASILA ORGANISASI INDEPENDENT
1)
KETUA
·
Merupakan
pimpinan lembaga
·
Pengambil
keputusan tertinggi lembaga
·
Mewakili
lembaga kedalam dan keluar
·
Evaluator
tertinggi kerja kepengurusan dan kinerja lembaga secara keseluruhan dengan
mekanisme yang telah ada dalam aturan lembaga
2)
WAKIL
KETUA
·
Merupakan
pimpinan komisi
·
Merupakan
kepanjangan tangan dari ketua dalam hal pengawasan kerja di bagian-bagian di
komisi
·
Fungi
utamanya adalah mengawasi, membantu, dan mengarahkan bagian-bagian di komisi
·
Bertanggung
jawab terhadap laporan kerja bagian-bagian di komisi
3)
SEKRETARIS
·
Membantu
Standar Operasional Prosedur (SOP) Bagian Kesekretariatan
·
Bertanggungjawab
terhadap kesekretariatan dan urusan administrasi lembaga
·
Membantu
kerja ketua lembaga dalam segala hal menyangkut kerja lembaga
·
Membantu
dalam pengambilan keputusan oleh ketua lembaga bersama wakil-wakil ketua
4)
WAKIL
SEKRETARIS
·
Membantu
kerja sekretaris dan bertanggung jawab terhadap kesekretariatan dan urusan administrasi
lembaga
·
Membantu
kerja wakil ketua dalam mengawasi kerja komisi
·
Membantu
wakil ketua dalam menyusun laporan yang nantinya akan diserahkan kepada
kesekretariatan
5)
BENDAHARA
·
Membuat
Standar Operasional Prosedur (SOP)
Bagian Bendahara
·
Bertugas
mengurus masalah keuangan lembaga
·
Bersama
wakil-wakil bendahara bertanggung jawab terhadap laporan keuangan lembaga
·
Berkoordinasi
langsung kepada ketua dalam rusan penggunaan uang kas
·
Mencatat
semua sumber dan transaksi keuangan lembaga
·
Memiliki
hak dalam manajemen keuangan lembaga
6)
WAKIL
BENDAHARA
·
Membantu
kerja bendahara dalam mengurus keuangan lembaga
·
Berkoordinasi
dengan bendahar tentang masalah keuangan dan pelaporannya
·
Bersama
bendahara bertanggung jawab terhadap laporan keuangan lembaga
Wakil Ketua I membawahi bagian-bagian
sebagai berikut :
1)
BAGIAN
ORGANISASI DAN KEANGGOTAAN
·
Membuat
Standar Operasional Prosedur (SOP) bagian Organisasi dan Keanggotaan
·
Pelaksanaan
sistem kaderisasi dan merupakan bagian penilai dan pengevaluasi anggota
·
Bagian
yang mengurusi administari keanggotaan lembaga
·
Bagian
yang berwenang dalam hal penertiban seragan dan atribut anggota
·
Bagian
yang bertanggung jawab terhadap kerja Badan Persiapan Pembentukan Komisariat
(BPPK)
·
Bagian
yang menjadi pemberi sanksi dan reward terhadap anggota
2)
BAGIAN
LITBANG DAN KADERISASI
·
Membuat
Standar Operasional Prosedur (SOP) bagian Litbang dan Kaderisasi
·
Mencari
sistem perkaderan yang tepat dan baik bagi anggota
·
Bagian
yang mencakup kegiatan yang dapat mencerdaskan dan menambah wawasan anggota
untuk segala ilmu pengetahuan
·
Memainkan
fungsi pengawasan publik sebagai pembelajaran bagi anggota SAPMA PP dan
masyarakat serta menjalankan mekanisme kritik dan control yang terarah dan
bersifat ilmiah sehingga dapat berjalan dengan baik
·
Membantu
dalam pembentukan jiwa anggota SAPMA PP yang kritis
3)
BAGIAN
PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
·
Membuat
Standar Operasional Prosedur (SOP) bagian Pemberdayaan Perempuan
·
Menaggapi
permasalahan seputar kaum perempuan yang terjadi di masayarakat luas
·
Membentuk
kader perempuan SAPMA PP menjadi perempuan-perembuan yang kuat dan pintar
·
Mencapai
tujuan presentase 30% kader perempuan di lembaga SAPMA PP
·
Keanggotaan
dari bagian Peranan Wanita adalah seluruh kader perempauan yang ada di SAPMA PP
Kota Bandung
4)
BAGIAN
ADVOKASI, HUKUM, dan HAM
·
Membuat
Standar Operasional Prosedur (SOP) bagian Advokasi, Hukum, dan HAM
·
Memberikan
pendidikan hukum bagi anggota dan masyarakat secara langsung dan tidak langsung
·
Membantu
penegakan hukum dan tetap mengedepankan
tegaknya Hak Asasi Manusia (HAM)
5)
BAGIAN
PENGEMBANGAN MINAT DAN BAKAT
·
Membuat
Standar Operasional Prosedur (SOP) bagian Pengembangan Minat dan Bakat
·
Bagian
yang mencaku kegiatan penyaluran hobi untuk anggota SAPMA baik seni dan
olahraga
·
Bagian
yang dalam kegiatannya mencakup pengembangan seni dan olahraga bagi intern
SAPMA maupun bagi masyarakat luas
Wakil Ketua II membawahi bagian-bagian sebagai berikut :
6)
BAGIAN
KEMAHASISWAAN DAN KEPEMUDAAN
·
Membuat
Standar Operasional Prosedur (SOP) bagian Kemahasiswaan dan Kepemudaan
·
Menjalin
hubungan dan kerjasama serta membangun komunikasi dengan lembaga-lembaga
kemahasiswaan dan kepemudaan untuk bersama mengagendakan kegiatan bersama
·
Membangun
kontak dengan instansi pemerintah-non pemerintah, swasta dan kominitas-komunitas
yang nantinya mendukung pergerakan lembaga
·
Menginventarisir
lembaga kemahasiswaan dan kepemudaan yang ada di Kota Bandung
·
Mewakili
lembaga SAPMA PP Kota Bandung kedalam dan keluar
7)
BAGIAN
ALAM DAN LINGKUNGAN HIDUP
·
Membuat
Standar Operasional Prosedur (SOP) bagian Alam dan Lingkungan Hidup
·
Bagian
yang melaksanakan kegiatan yang berhubungan dengan lingkungan hidup
·
Bagian
yang memberikan kepahaman terhadap kader khususnya dan masyarakat luar tentang
pentingnya menjaga alam dan lingkungan hidup
·
Bersama
dengan semua pihak untuk memperhatikan alam dan lingkungan hidup menjadi bagian
tanggung jawab.
8)
BAGIAN
KEROHANIAN
·
Membuat
Standar Operasional Prosedur (SOP) bagian Kerohanian
·
Bagian
yang melaksanakan kegiatan benuansa sisial, budaya dan agama yang langsung
bersinggungan dan dirasakan oleh masyarakat
·
Kegiatan
yang bersifat menggali, menjaga dan
mengenalkan budaya khas bandung dan nusantara (umumnya)
·
Bagian
yang merupakan fasilitator dalam hal kegiatan yang bernuansa keagamaan
9)
BAGIAN
INFORMASI DAN KOMUNIKASI
·
Membuat
Standar Operasional Prosedur (SOP) bagian Informasi dan Komunikasi
·
Bagian
yang bertanggung jawab dalam hal dokumentasi kegiatan SAPMA dan pendistribusian
informasi keseluruh elemen SAPMA
·
Bagian
yang mengurus tenatang publikasi informasi bagi khalayak (anggota dan
masyarakat)
·
Bagian
yang bisa memberikan informasi yang ilmiah dan edukatif kepada anggota dan
masyarakat
·
Bagian
yang bisa memberikan pembelajaran pers yang baik bagi anggota dan masyarakat
banyak
·
Sosialisasi
dengan berinteraksi langsung dengan masyarakat (fungsi HUMAS)
10)
BAGIAN
PENGADAAN USAHA
·
Membuat
Standar Operasional Prosedur (SOP) bagian Pengadaan Usaha
·
Bagian
yang melakukan pengelolaan modal usaha demi stabilitas organisasi (internal)
·
Bagian
yang mengurusi tentang pengadaan seragam dan atribut organisasi
·
Memberikan
bantuan berupa pembelajaran enterpreunership kepada segenap anggota SAPMA dan
lebih jauh kepada masyarakat yang membutuhkan agar dapat mengingkatkan
kebutuhan finansial secara lebih mandiri
|
SEKALI
LAYAR TERKEMBANG SURUT KITA BERPANTANG
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar